Mengenal lebih dekat Dinas Tenaga Kerja mijen, dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan dengan integritas tinggi.
DISNAKER mijen adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di mijen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah mijen, dinas ini berperan strategis dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menjembatani pencari kerja dengan dunia usaha, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis di mijen.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISNAKER mijen mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISNAKER mijen terbentuk seiring kebutuhan penanganan urusan ketenagakerjaan yang semakin kompleks di mijen. Tingginya angkatan kerja dan dinamika dunia usaha menuntut lembaga khusus yang fokus pada pelayanan dan perlindungan tenaga kerja.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Ketenagakerjaan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISNAKER mijen. Tujuannya: memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi, dan menjamin hubungan industrial yang adil di mijen.
DISNAKER mijen melayani pencari kerja dan dunia usaha di mijen, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat